Cara Membuat SKCK Di Polsek Lengkap

SKCK atau surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan oleh polisi merupakan salah satu surat penting untuk kita gunakan. Baik untuk melamar pekerjaan,ikut kegiatan serta aspek-aspek lainnya sangat membutuhkan SKCK. Memiliki skck berarti kita sudah menjadi warga negara yang baik,karena skck identitas kita bila belum pernah melakukan tindakan kejahatan sama sekali. Bagi anda yang belum memiliki skck,pastinya mencari referensi tentang cara membuat skck offline.

Kali ini kami akan membagikan info menariknya untuk anda tentang Cara Membuat SKCK Di Polsek Lengkap. Karena cara tercepat pembuatannya kita perlu langsung datang ke polsek terdekat,serta kita perlu membawa beberapa persyaratan dengan membawa uang Rp.30.000 saja. Kita sudah bisa mendapatkan skck yang masa aktifnya berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Cara Membuat SKCK Di Polsek Lengkap

Cara Membuat SKCK

 Untuk pembuatan syarat skck anda perlu membawa syarat-syarat seperti gambar di atas berikut persyaratannya untuk WNI :
  • Foto Kopi KTP 2 Lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Foto Kopi Akte Kelahiran
  • Foto 4x6 Berwarna Merah 6 buah
  • Lalu anda hanya mengisi beberapa pertanyaan di formulir yang sudah ada.
 Persyaratan Pembuatan SKCK Untuk WNA
  1. Foto Copy Paspor
  2. Surat Sponsor Perusahaan Asli
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas Atau Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Foto 4x6 Berlatar Kuning
Untuk kepengurusan SKCK di polsek terdekat,kami sarankan datang pada hari senin-jumat pukul 08.00-17.00 Petugas SKCK akan cepat melayani anda. Serta anda juga perlu membawa uang senilai Rp.30.000 untuk biaya administrasi skck. Per 6 bulan sekali,anda wajib memperpanjang masa aktif demi kelancaran digunakan skck tersebut. Itulah informasi hari ini yang bisa kami sampaikan,semoga dapat membantu anda. Terima kasih telah berkunjung ke blog ini.

0 komentar

Post a Comment