SKCK atau surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan oleh polisi merupakan salah satu surat penting untuk kita gunakan. Baik untuk melamar pekerjaan,ikut kegiatan serta aspek-aspek lainnya sangat membutuhkan SKCK. Memiliki skck berarti kita sudah menjadi warga negara yang baik,karena skck identitas kita bila belum pernah melakukan tindakan kejahatan sama sekali. Bagi anda yang belum memiliki skck,pastinya mencari referensi tentang cara membuat skck offline.
Kali ini kami akan membagikan info menariknya untuk anda tentang Cara Membuat SKCK Di Polsek Lengkap. Karena cara tercepat pembuatannya kita perlu langsung datang ke polsek terdekat,serta kita perlu membawa beberapa persyaratan dengan membawa uang Rp.30.000 saja. Kita sudah bisa mendapatkan skck yang masa aktifnya berlaku hingga 6 bulan ke depan.
Cara Membuat SKCK
Untuk pembuatan syarat skck anda perlu membawa syarat-syarat seperti gambar di atas berikut persyaratannya untuk WNI :- Foto Kopi KTP 2 Lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi Akte Kelahiran
- Foto 4x6 Berwarna Merah 6 buah
- Lalu anda hanya mengisi beberapa pertanyaan di formulir yang sudah ada.
- Foto Copy Paspor
- Surat Sponsor Perusahaan Asli
- Foto Copy Surat Nikah
- Foto Copy Kartu Izin Tinggal Terbatas Atau Kartu Izin Tinggal Tetap
- Foto 4x6 Berlatar Kuning
0 komentar
Post a Comment